ASPIRASIKU - Program tax amnesty kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan pengampunan pajak tersebut.
Ia menilai, pelaksanaan amnesti pajak yang terlalu sering justru dapat menumbuhkan budaya ketidakjujuran di kalangan wajib pajak.
Dalam kegiatan media gathering di Bogor, Jumat (10/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa tax amnesty seharusnya menjadi langkah luar biasa (extraordinary measure), bukan kebijakan rutin yang dilakukan berulang kali.
Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap Berkat Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Unggul
“Secara filosofi, kalau tax amnesty dilakukan setiap saat atau beberapa tahun sekali, itu pesan moralnya kepada pembayar pajak adalah: Anda sekarang kibulin saja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin, toh dua-tiga tahun nanti akan diputihkan,” ujarnya.
Purbaya menekankan, pemerintah sebaiknya fokus memperkuat sistem perpajakan yang berintegritas tinggi. Ia mendorong penerapan sistem yang tegas namun adil terhadap wajib pajak.
“Yang pas adalah jalankan program pajak yang betul, collect yang betul, kalau ada yang salah dihukum. Tapi kita jangan meres. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak,” jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswa S1! Beasiswa Bakti Nusa 15 Resmi Dibuka, Ini Persyaratan Pendaftarannya
Wacana Amnesti Pajak Jilid III
Isu mengenai tax amnesty jilid III kembali mencuat sejak akhir 2024, setelah pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Kebijakan ini menimbulkan perdebatan di kalangan ekonom dan pelaku usaha. Sebagian pihak menilai amnesti pajak dapat membantu menambah penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global.
Namun, pihak lain menilai kebijakan tersebut justru dapat melemahkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kaget Ponpes Al Khoziny Dibiayai APBN, Akui Belum Bahas Soal Dana untuk Pembangunan
Sebagai catatan, Indonesia telah dua kali menjalankan kebijakan serupa. Amnesti pajak pertama pada 2016–2017 berhasil mengumpulkan uang tebusan Rp114,02 triliun dari 956.793 wajib pajak, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.