ASPIRASIKU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan kebijakan baru dengan memangkas dana bagi hasil (DBH) untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga mencapai Rp15 triliun.
Kebijakan tersebut diungkapkan Purbaya usai bertemu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
“Ketika pendapatan saya dari pajak dan kegiatan meningkat, menjelang pertengahan akhir triwulan pertama tahun depan atau pertengahan triwulan kedua tahun 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa. Nanti kalau perkiraannya lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah,” ujar Purbaya.
Akibat pemangkasan ini, nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2026 anjlok menjadi Rp79 triliun dari sebelumnya Rp95 triliun.
Fiskal Terbatas, Pemangkasan Tak Terelakkan
Purbaya menjelaskan, pemangkasan DBH merupakan konsekuensi dari ruang fiskal yang semakin menyempit.
Pemerintah pusat tengah menahan laju belanja negara sambil menunggu pemulihan penerimaan pajak.
“Kalau lihat dari proporsional, kan semakin besar pasti semakin besar kepotongannya. Itu semacam pukul rata berapa persen, tapi tetap dilihat juga kebutuhan daerahnya,” jelasnya.
Baca Juga: Purna Pekerja Migran di Lombok Timur Didorong Mandiri, BRI Gelar Pelatihan Usaha Berbasis Bambu
Pramono Anung Pilih Legawa
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi kebijakan tersebut dengan legawa.
Ia menilai langkah pemerintah pusat sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga stabilitas fiskal nasional.
“Jakarta betul-betul ingin menyelaraskan kebijakan fiskal yang telah diambil oleh pemerintah pusat. Pemerintah Jakarta sama sekali tidak akan argue terhadap itu,” tegas Pramono.