Eks Pejabat BTN BSD Didakwa Korupsi KUR Fiktif Rp13,97 Miliar, Dana Mengalir ke Rekening Judi Online

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 09:00 WIB
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan (Dok. BTN)
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan (Dok. BTN)

ASPIRASIKU - Tiga mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada periode 2022–2023.

Kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp13,97 miliar.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 10 Desember 2025.

Salah satu terdakwa, Mohamad Ridwan, mengikuti sidang secara virtual karena tengah menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang Selatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2025, Tautan Mengarah ke Modus Phising

Dua terdakwa lainnya, Hadeli (mantan Branch Manager BTN BSD) dan Galih Satria Permadi (SME and Credit Program Unit Head), hadir langsung di ruang sidang.

34 dari 36 Pengajuan KUR Diduga Fiktif

JPU Ayu Retno mengungkapkan, perkara ini bermula dari proses pengajuan KUR sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.

Dalam rentang waktu itu, para terdakwa memproses 36 pengajuan kredit, dan 34 di antaranya diduga diajukan tanpa persetujuan pemilik identitas.

Dokumen persyaratan kredit disebut diperoleh dari warga yang pernah mengajukan tetapi batal atau ditolak.

Baca Juga: Pengungsi Banjir Bandang Aceh Bertahan di Posko: Ada yang Kenakan Daster Bantuan demi Hangatkan Badan

Sebagian data bahkan diserahkan langsung oleh Hadeli, meski pemohon tidak memenuhi kelayakan.

“Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” kata Ayu dalam persidangan.

Ridwan dan Galih juga dinilai tidak melakukan survei lapangan (OTS). Laporan survei yang mereka buat disebut tidak sesuai fakta dan disusun tanpa kunjungan langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X