ASPIRASIKU - Setelah KPR lunas, ada dokumen yang wajib diurus agar menghindari masalah di masa depan.
Dokumen yang wajib di urus setelah KPR lunas adalah roya.
Mengapa wajib mengurus dokumen roya setelah KPR lunas? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: GEMES! Sinopsis My Man Is Cupid Episode 10: Ternyata, Selama Ini Jodoh Oh Baek Ryun Adalah...
Roya adalah sebuah bukti bahwa seseorang telah bebas dari tanggungan utang atau cicilan dari lembaga pemberi kredit atau pinjaman.
Istilah perbankan ini muncul ketika pelunasan hak tanggungan seseorang kepada pihak Bank sudah dilakukan.
Roya merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus.
Baca Juga: Gempa Dahsyat Jepang Awali Tahun Baru 2024 Yang Memicu Gelombang Tsunami Dan Memakan Korban Jiwa
Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang.
Roya diatur berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah atau UU Hak Tanggungan.
Beberapa alasan wajib mengurus Roya setelah Kredit Pemilikan Rumah atau KPR lunas sebagai berikut.
Baca Juga: Persiapkan Dirimu! Penerimaan CPNS 2024 Akan Dibuka Bulan Januari, Ini Bocorannya
1. Properti masih berstatus sebagai hutang
Ibaratnya utang kamu sudah dibayarkan semua, tetapi belum ada status lunas. Sehingga usaha kamu selama ini akan sia-sia.