Eits Jangan Senang Dulu, Setelah KPR Lunas Kamu Wajib Urus Dokumen Ini Biar Nanti Gak Ribet!

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 14:00 WIB
Pentingnya mengurus dokumen ini setelah KPR lunas (freepik.com/author/jcomp)
Pentingnya mengurus dokumen ini setelah KPR lunas (freepik.com/author/jcomp)

6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan utang dari Kreditur atau bank

7. Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya.

Baca Juga: SERAM! Kim Jong Un Nyatakan Kekuatan Militernya Harus Memusnahkan AS dan Korea Selatan Jika Diprovokasi

Mengurus surat roya dapat dilakukan secara online dan offline, dengan waktu 5 hari kerja di kantor BPN.

Kalau gak mau repot, jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga bisa mengurus roya untukmu.

Meskipun PPAT memiliki akses mengurus roya secara online, tentu biaya yang harus kamu keluarkan melalui jasa perantara lebih mahal, bisa ratusan ribu hingga jutaan rupiah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Cermati.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X