6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan utang dari Kreditur atau bank
7. Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya.
Mengurus surat roya dapat dilakukan secara online dan offline, dengan waktu 5 hari kerja di kantor BPN.
Kalau gak mau repot, jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga bisa mengurus roya untukmu.
Meskipun PPAT memiliki akses mengurus roya secara online, tentu biaya yang harus kamu keluarkan melalui jasa perantara lebih mahal, bisa ratusan ribu hingga jutaan rupiah.***