Pastinya calon pembeli ingin cepat-cepat memperoleh properti yang akan dibelinya.
Kalau masih berstatus sebagai jaminan utang, properti atau tanah tersebut belum bisa dipindahtangankan kepada penghuni baru.
Sayang sekali jika harga jualnya sudah pas, namun properti itu belum diroyakan, maka peluang untuk mendapatkan keuntungan akan berkurang.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Ini 7 Cara Mengatasi Gangguan Kecemasan Berlebih, Salah Satunya Kurangi Minum Kopi
Kalau calon pembeli malas menunggu pengurusan surat roya, bisa-bisa transaksi jual beli batal.
Harapan mendapatkan untung besar berpotensi kandas gara-gara masalah roya ini.
Bagaimana cara mengurus roya?
Biaya pengurusan roya per sertifikat hak tanggungan di BPN setempat sekitar Rp50.000, pembayarannya dilakukan melalui Bank.
Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Idol K-Pop, Capres Nomor Urut 1 Trending di X Twitter Dengan Nama Park Ahn Nice
Persyaratannya dokumen untuk mengurus roya yaitu:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum
5. Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang