Sama seperti angsuran atau cicilan KPR/properti, sertifikat rumah atau tanah tersebut masih jadi jaminan utang di bank.
Kalau belum ada catatan bersih di kantor BPN, properti atau tanah tersebut belum sepenuhnya menjadi hak milik pribadi.
Sementara kamu masih berstatus memiliki utang, walaupun semua sudah dibayarkan.
2. Status kredit
Jaminan utang adalah jaminan yang diberikan pada kreditur atau pihak yang meminjamkan.
Tujuannya untuk meyakinkan bahwa debitur atau si peminjam akan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2024 Shio Apa? Ini Menurut Tradisi Astrologi Tiongkok tentang Shio Naga Kayu
Pentingnya mengurus roya supaya status kredit kamu dicoret dan tidak lagi punya sangkut paut dengan jaminan utang.
3. Hambatan jual beli properti
Kendala ini bisa terjadi di kemudian hari bila pada saat menjual rumah atau tanah tersebut.
Calon pembeli pasti ragu dan akan menganggap kamu belum melunasi utang atas properti atau tanah tersebut kalau belum punya surat roya.
Surat roya berfungsi melancarkan proses jual beli rumah atau tanah.
Baca Juga: TUGAS Mengarang Cerita Liburan Sekolah untuk Anak SD, Ini Cerita Terbaik yang Bisa Digunakan
4. Kurangnya potensi dapat keuntungan