Syarat Terbaru Masuk Poltek SSN: Calon Mahasiswa Wajib Punya Nilai UTBK SNBT 2024

photo author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 08:18 WIB
Syarat Terbaru Masuk Poltek SSN: Calon Mahasiswa Wajib Punya Nilai UTBK SNBT 2024 (poltekssn.ac.id/galeri-foto)
Syarat Terbaru Masuk Poltek SSN: Calon Mahasiswa Wajib Punya Nilai UTBK SNBT 2024 (poltekssn.ac.id/galeri-foto)

ASPIRASIKU - Sekolah Tinggi Sandi Negara atau Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) kini menetapkan syarat terbaru untuk calon mahasiswanya.

Bagi lulusan SMA/SMK dan sederajat yang bermimpi melanjutkan studi, kuliah di sekolah kedinasan ini menjadi pilihan menarik.

Poltek SSN merupakan salah satu sekolah kedinasan yang memiliki masa depan cerah karena merupakan perguruan tinggi di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca Juga: FB Pro Bisa Menghasilkan uang? Ternyata Begini Caranya, Simak Juga Syarat dan Tips Biar Cepat Monetisasi

Salah satu hal penting yang perlu diketahui calon mahasiswa adalah bahwa Poltek SSN termasuk sekolah dengan ikatan dinas.

Sehingga, lulusan Poltek SSN dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dengan adanya kebijakan baru ini, maka syarat masuk di Poltek SSN menjadi semakin penting untuk diperhatikan.

Baca Juga: Cara Cairkan Pinjaman Rp 100 Juta KUR BCA 2024: Ini Syarat, Proses, dan Manfaat

Syarat terbaru untuk masuk Poltek SSN tahun ini adalah memiliki nilai UTBK SNBT 2024.

UTBK SNBT merupakan Ujian Tulis Berbasis Komputer yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Nilai UTBK SNBT ini menjadi salah satu penentu dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru Poltek SSN.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2024 Dibuka, Cek Syarat Skor TOEFL dan IELTS di Sini

Pendaftaran dan seleksi penerimaan mahasiswa baru Poltek SSN dilakukan secara bertahap.

Tahapan seleksi meliputi Seleksi Tahap I: TKD BKN, Seleksi Tahap II: Tes Akademik, Seleksi Tahap III - A: Tes Psikologi, Seleksi Tahap III - B: Tes Tertulis CT dan MI, serta Seleksi Tahap IV: Wawancara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: I Gde Evander Paridjono

Sumber: poltekssn.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X