Syarat Bikin KK Baru Setelah Menikah, Ini 7 Langkah yang Harus Dilakukan

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 07:30 WIB
Syarat Bikin KK Baru Setelah Menikah (unsplash.com/@mufidpwt)
Syarat Bikin KK Baru Setelah Menikah (unsplash.com/@mufidpwt)

ASPIRASIKU - Berikut ini adalah syarat bikin Kartu Keluarga atau KK baru setelah menikah.

Syarat bikin KK baru setelah menikah ini dilansir informasinya dari laman karangkidul.semarangkota.go.id.

Ada 7 langkah yang bisa dilakukan dalam syarat bikin KK baru setelah menikah berikut ini.

Baca Juga: Mengapa Rasulullah SAW. Menyarankan Para Pemuda untuk Menikah? Ini Alasannya

Untuk diketahui, Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat informasi tentang susunan dan hubungan dalam sebuah keluarga.

KK tidak hanya berfungsi sebagai identitas keluarga, tetapi juga sebagai dasar untuk dokumen-dokumen penting lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP.

Oleh karena itu, mengurus pembuatan KK baru setelah menikah adalah langkah penting untuk melengkapi perubahan susunan keluarga.

Baca Juga: Kartu Keluarga Hilang atau Rusak? Ini Dia Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru

Dalam artikel ini, kita akan membahas proses, masa berlaku, manfaat KK, serta langkah-langkah dan persyaratan yang harus diikuti.

Masa Berlaku Kartu Keluarga

Setiap KK memiliki nomor seri yang berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga.

Jika terjadi perubahan susunan keluarga, seperti pernikahan atau kelahiran, wajib untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dalam waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Baca Juga: Ingin Menikah? Ketahui Tanggal dan Hari Baik untuk Pernikahan di 2024 Menurut Islam dan Primbon Jawa

Manfaat Kartu Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: karangkidul.semarangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X