Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri 2025 Dibuka, TINJAU Lengkapnya!

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri 2025 (Unsplash/Joseph Chan)
Ilustrasi Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri 2025 (Unsplash/Joseph Chan)

4. Komponen beasiswa hanya dapat diajukan sesuai Tahun Anggaran berjalan. Apabila Penerima Beasiswa melakukan keterlambatan dalam pengajuan dana hingga berakhirnya Tahun Anggaran, maka komponen dana beasiswa tidak dapat diajukan/hangus

Baca Juga: Pemerintah KajI Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Senilai Rp10 Triliun, Menyasar 23 Juta Peserta

Pesyaratan Pendaftar:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki NIDN bagi dosen tetap pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah koordinasi Kemdiktisaintek

Baca Juga: Mahfud MD Sindir KPK Soal Kasus Whoosh: Aneh, Kok Minta Saya yang Lapor?

3. Mahasiswa Program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi

4. Sedang menempuh studi S3 paling tinggi semester 7 pada saat mengajukan pendaftaran beasiswa dibuktikan dengan Transkrip nilai semester terakhir

5. Telah menyelesaikan atau dinyatakan lulus ujian proposal disertasi

Baca Juga: Mantan Presiden Jokowi Disorot dalam Polemik Whoosh: Keputusan Ubah Arah dari Jepang ke China Jadi Sorotan

6. Studi pada perguruan tinggi Dalam Negeri daan program studi yang memiliki akreditasi minimal Baik Sekali/B berdasarkan data PDDikti, atau masuk dalam daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/

7. Menandatangani surat pernyataan pendaftar Beasiswa Bergelar sesuai format

8. Tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dengan kompnen bantuan disertasi dari sumber lain termasuk Hibah Penelitian Disertasi Doktor dari Kemdiktisaintek yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri

Baca Juga: Purbaya Klaim Ekonomi RI Mulai Pulih, Tapi Gen Z Masih Terjebak di Lingkar Pengangguran, Data BPS Ini Jadi Fakta yang Tak Bisa Dibantah

9. Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: beasiswa.kemdiktisaintek.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X