4. Komponen beasiswa hanya dapat diajukan sesuai Tahun Anggaran berjalan. Apabila Penerima Beasiswa melakukan keterlambatan dalam pengajuan dana hingga berakhirnya Tahun Anggaran, maka komponen dana beasiswa tidak dapat diajukan/hangus
Baca Juga: Pemerintah KajI Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Senilai Rp10 Triliun, Menyasar 23 Juta Peserta
Pesyaratan Pendaftar:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIDN bagi dosen tetap pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah koordinasi Kemdiktisaintek
Baca Juga: Mahfud MD Sindir KPK Soal Kasus Whoosh: Aneh, Kok Minta Saya yang Lapor?
3. Mahasiswa Program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi
4. Sedang menempuh studi S3 paling tinggi semester 7 pada saat mengajukan pendaftaran beasiswa dibuktikan dengan Transkrip nilai semester terakhir
5. Telah menyelesaikan atau dinyatakan lulus ujian proposal disertasi
6. Studi pada perguruan tinggi Dalam Negeri daan program studi yang memiliki akreditasi minimal Baik Sekali/B berdasarkan data PDDikti, atau masuk dalam daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/
7. Menandatangani surat pernyataan pendaftar Beasiswa Bergelar sesuai format
8. Tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dengan kompnen bantuan disertasi dari sumber lain termasuk Hibah Penelitian Disertasi Doktor dari Kemdiktisaintek yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri
9. Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku