Jakarta, ASPIRASIKU — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) resmi membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025.
Pendaftaran dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025 melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id.
Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota bagi 20 ribu calon guru untuk mengikuti PPG sebagai bagian dari upaya besar memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi gerbang penting bagi lulusan sarjana yang ingin mengabdikan diri sebagai pendidik profesional bersertifikat.
Bentuk Guru, Bukan Sekadar Formalitas
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa PPG bukan sekadar formalitas akademik, melainkan bagian dari tanggung jawab besar mencetak guru berkualitas dan berkarakter.
“Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Abdul Mu’ti saat penandatanganan perjanjian kerja sama dengan LPTK di Jakarta.
PPG 2025 dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah memiliki izin program studi PPG dan disesuaikan dengan analisis kebutuhan guru nasional berbasis Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Gratis Rp17 Juta, Peserta Hanya Bayar Administrasi
Menariknya, biaya studi PPG sebesar Rp17 juta akan sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui skema bantuan pendidikan.
Peserta hanya perlu membayar biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp200 ribu.
Calon peserta wajib memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di PD-Dikti, dengan IPK minimal 3,00 dan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.