10. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian dengan ketentuan:
- Proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka
- Ditulis dalam bahasa Indonesia
- Ditulis antara 1500-2000 kata
11. Melampirkan surat rekomendasi dari promotor yang menyatakan bahwa mahasiswa sedang melaksanakan penelitian
12. Melampirkan Curriculum Vitae (CV)
13. Melampirkan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif (SKMA) dari pejabat berwenang di perguruan tinggi tempat studi
14. Melampirkan Rencana Penyelesaian Disertasi (dalam tabel perminggu)
Baca Juga: Mahfud MD Gugat Diamnya KPK Soal Whoosh: Ini Sudah Jelas, Tinggal Selidiki!
Untuk informasi pendaftaran, dan lebih lengkapnya, dapat mengakses tautan https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/.
Demikian informasi Beasiswa Program Doktor Penyelesaian Studi di Dalam Negeri 2025. Semoga bermanfaat artikel ini.***