ASPIRASIKU - Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025 resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pendaftaran dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025 melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menyediakan kuota sebanyak 20 ribu calon guru yang akan mengikuti program ini.
Baca Juga: Pemerintah KajI Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Senilai Rp10 Triliun, Menyasar 23 Juta Peserta
PPG Calon Guru 2025 diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kuota ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional, serta akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memiliki izin program studi PPG.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa PPG bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah nyata membentuk guru berkualitas.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir KPK Soal Kasus Whoosh: Aneh, Kok Minta Saya yang Lapor?
“Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Abdul Mu’ti saat penandatanganan kerja sama dengan LPTK di Jakarta.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa peserta PPG akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme.
“Melalui program PPG calon guru, pemerintah memastikan guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional, yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran dan menghadirkan layanan pendidikan yang merata,” jelasnya.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Berdasarkan laman resmi PPG, calon peserta seleksi harus memenuhi kriteria berikut: