Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta, Peserta PPG Meningkat 700 Persen

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 13:00 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar. ((Instagram/nasaruddin_umar))
Menteri Agama Nasaruddin Umar. ((Instagram/nasaruddin_umar))

Jakarta, ASPIRASIKU – Kabar gembira datang bagi para guru non-PNS di bawah naungan Kementerian Agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) dari semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Kenaikan ini berlaku bagi 227.147 guru non-PNS penerima tunjangan di seluruh Indonesia.

“Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Kami meningkatkan 700 persen sertifikasi guru yang selama ini sulit diakses. Kesejahteraan guru juga kami tingkatkan, tadinya hanya Rp1,5 juta sekarang menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Menag dalam tausiyah pada acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang digelar secara daring, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Tunjangan DPRD Bali Fantastis, Rp54 Juta per Bulan: Pemprov Pastikan Tetap Cair!

Fokus pada Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Selain kenaikan tunjangan, Kementerian Agama juga memberi perhatian besar pada peningkatan kompetensi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tahun ini, lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama tengah mengikuti PPG dalam jabatan.

Bila ditotal, sepanjang 2025 ada 206.411 guru yang mengikuti PPG, melonjak drastis dari hanya 29.933 peserta pada 2024.

Baca Juga: IHSG Tergelincir ke Zona Merah di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo

Artinya, terjadi peningkatan hingga 700 persen dalam setahun. Program PPG ini bukan sekadar pelatihan, melainkan juga menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan TPG.

Guru sebagai Pelayan Bangsa

Dalam tausiyahnya, Menag menekankan pentingnya profesi guru sebagai pilar bangsa.

“Guru adalah pelayan umat sekaligus pelayan bangsa. Saya seorang guru, bapak saya juga guru. Guru itu luar biasa,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X