ASPIRASIKU – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) resmi menjalin kerja sama dengan 46 Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur PAI, M. Munir bersama para Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, disaksikan langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno.
Kerja sama ini menjadi langkah awal proses pencairan anggaran PPG sebesar Rp34,3 miliar yang akan digunakan untuk membiayai 42.878 guru PAI di sekolah.
Baca Juga: Gen Z Guncang Jalanan Dunia: Dari Nepal, Filipina, Hingga Peru, Media Sosial Jadi Senjata Utama
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Direktorat Pendidikan Islam.
“Para Dekan dan Wakil Dekan II dikumpulkan di sini untuk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama secara serentak, supaya pencairannya pun juga serentak. Tidak ada yang terlambat atau disepense,” ujar Suyitno di Bekasi, Jumat (19/9/2025).
Ia mengingatkan agar program PPG tidak dipandang sebagai formalitas semata.
Menurutnya, guru yang mengikuti PPG harus benar-benar dibekali kemampuan memadai untuk menjadi tenaga pendidik profesional.
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Program BBM Satu Harga di Daerah 3T
“Jangan pernah menganggap PPG ini hanya formalitas. Guru-guru harus dipersiapkan agar bisa mengajar secara profesional,” tegasnya.
Selain itu, Suyitno mendorong Forum Dekan LPTK untuk aktif melakukan riset terkait penyelenggaraan PPG sekaligus menciptakan inovasi pendidikan di era digital.
“Forum Dekan harus bisa menciptakan legacy berupa inovasi, misalnya platform pembelajaran digital yang dapat diakses oleh publik,” tambahnya.
Direktur PAI, M. Munir menegaskan pentingnya percepatan pencairan anggaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan 2 bagi guru PAI. Pasalnya, proses pembelajaran sudah berlangsung.