ASPIRASIKU - Kabar yang sudah lama dinanti para guru madrasah akhirnya tiba.
Sebanyak 32.502 guru madrasah mata pelajaran umum resmi mengikuti Uji Kinerja (UKIN) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2025.
Tahapan ini menjadi pintu akhir bagi mereka untuk dikukuhkan sebagai Guru Profesional bersertifikat.
Sebagai guru profesional, mereka nantinya berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan.
Baca Juga: Indonesia Dorong Pariwisata Berkelanjutan di Forum G20 Afrika Selatan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menegaskan bahwa UKIN bukanlah sekadar formalitas, melainkan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan nyata guru.
“Uji kinerja ini adalah puncak dari seluruh rangkaian PPG. Guru diuji kesiapannya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran secara profesional, sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan peserta didik di madrasah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Pelaksanaan UKIN menilai dua aspek utama: perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar.
Melalui video yang diunggah ke laman resmi ukin.ukmppg.id
pada 29–31 Agustus 2025, para guru menunjukkan keterampilan pedagogik, mulai dari penyampaian materi, pengelolaan kelas, hingga penerapan strategi pembelajaran inovatif.
Baca Juga: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkoba
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, menambahkan bahwa penilaian UKIN dilakukan oleh 14 LPTK mitra penyelenggara PPG Mapel Umum, antara lain Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Malang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, hingga Universitas Negeri Medan.
“UKIN berlangsung pada 1–16 September 2025. Penilaian dilakukan secara objektif oleh tim penguji dari masing-masing LPTK. Tahap ini sangat strategis, karena menjadi dasar penentuan kelayakan peserta untuk memperoleh sertifikat pendidik, sekaligus akses terhadap tunjangan profesi guru madrasah,” jelas Fesal.
Sebelum memasuki UKIN, peserta PPG telah menempuh rangkaian panjang, mulai dari lapor diri, orientasi di LPTK, pendalaman tiga modul, pendaftaran UKMPPG, hingga Uji Pengetahuan (UP).
Baca Juga: IFG dan YIAB Gelar Edukasi Kesehatan Gigi untuk Anak di Tangerang Selatan