ASPIRASIKU - Pemerintah menyiapkan rencana rekrutmen 1,3 juta tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Skema ini disebut sebagai langkah strategis untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer sekaligus menata aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik FISIP UGM, Dr. Subarsono, menilai kebijakan tersebut sebagai keputusan rasional dalam jangka pendek dan menengah.
Menurutnya, langkah ini bisa menjawab kebutuhan tenaga kerja pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Baca Juga: Mulai 2026, LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli Pakai NIK, Puan Maharani: DPR Akan Kawal
“Saya memandang itu adalah keputusan yang rasional dalam jangka pendek dan menengah dengan melihat kondisi ekonomi negara saat ini, untuk mengatasi kekurangan SDM di instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah, sekaligus mengurangi pengangguran bagi pegawai PPPK yang sudah selesai kontraknya,” ujarnya, Rabu (27/8).
Dampak Multisektor
Subarsono menjelaskan, kebijakan rekrutmen ini akan berdampak pada beberapa aspek.
Dari sisi manajemen sumber daya manusia, PPPK diharapkan mampu mengisi kekurangan SDM di sektor vital, seperti pendidikan, kesehatan, serta wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Dari sisi keuangan negara, keberadaan PPPK juga dinilai lebih efisien karena tidak membebani anggaran pensiun.
Baca Juga: XL Axiata Catat Rugi Rp1,22 Triliun di Semester I-2025, Padahal Pendapatan Naik 11,7 Persen
“Pemerintah dan masyarakat mendapat keuntungan karena layanan publik tetap bisa dipenuhi,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa dari aspek kepegawaian, status PPPK masih memiliki kelemahan karena kontrak kerja bersifat terbatas.
Sesuai dengan UU No. 49 Tahun 2018, masa kerja PPPK minimal satu tahun, dengan perpanjangan paling lama lima tahun untuk jabatan tertentu.