Mulai 2026, LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli Pakai NIK, Puan Maharani: DPR Akan Kawal

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Gas LPG 3 kg (www.esdm.go.id)
Gas LPG 3 kg (www.esdm.go.id)

ASPIRASIKU - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut baik rencana pemerintah yang akan menerapkan kewajiban penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) mulai tahun 2026.

Rencana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada awal pekan ini.

“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran,” ujar Puan kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Thom Haye Ungkap Alasan Bergabung dengan Persib Bandung

Meski begitu, Puan menekankan perlunya kajian menyeluruh dan lintas sektor sebelum kebijakan dijalankan.

Menurutnya, hal itu penting agar penerapan sistem NIK tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di masyarakat.

“Distribusi gas subsidi saat ini masih belum sesuai dengan penerima manfaat. Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya. Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” jelas Puan.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Koar-koar Noel Soal Koruptor Dihukum Mati: Hukuman Mati Dapat Dijatuhkan

Ia juga mengingatkan agar pemerintah melakukan sosialisasi luas sebelum kebijakan diterapkan.

Puan menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini harus memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat, tanpa menimbulkan kebingungan maupun beban tambahan bagi masyarakat kecil.

“Perlu dipastikan bahwa semua warga yang benar-benar berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tidak mengalami hambatan dalam mengakses LPG bersubsidi hanya karena kendala administratif,” tambahnya.

Lebih lanjut, politikus PDI-P itu menegaskan DPR akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan dengan adil dan transparan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun hingga Juli 2025

“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil,” tegas Puan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X