ASPIRASIKU – Ingin menjadi pegawai di Kejaksaan Republik Indonesia? Mari meninjau informasi jalur seleksinya.
Kejaksaan resmi membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Seleksi ini dibuka hingga 24 Juli 2025.
Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 ditujukan bagi Tenaga Kesehatan. Formasi ini dibuka sebanyak 1.609, terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Jalur Prestasi PMB 2025 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Ini Rinciannya!
Adapun rincian cara mendaftar seleksi PPPK Kejaksaan 2025 Tenaga Kesehatan, sebagai berikut ini.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 2 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran
Baca Juga: Hal Apa yang Diperhatikan dalam Penerapan Experiential Learning? Ini Penjelasannya
2. Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan
3. Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini;
4. Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id/, yang terdiri dari:
Baca Juga: Primbon Jawa Jodoh Anak Pertama dengan Anak Terakhir: Benarkah Pasangan Ideal?
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (format Surat Lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00. Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya
- Hasil pindai (scan) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP