Kabar Baik! Para Honorer Akan Masuk Skema PPPK Paruh Waktu, Inilah Keuntungan yang Akan Diperoleh

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
PPPK paruh waktu menjadi kabar baik buat seluruh tenaga honorer di Indonesia (Fahum.umsu.ac.id)
PPPK paruh waktu menjadi kabar baik buat seluruh tenaga honorer di Indonesia (Fahum.umsu.ac.id)

ASPIRASIKU - Ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia mendapatkan titik terang akan nasib masa depannya. Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sudah mulai terdengar kabar baiknya.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini bukan hanya perubahan status para tenaga honorer namun kesejahteraan meraka juga akan terlihat lebih cerah.

Pasalnya PPPK paruh waktu akan medapatkan beberapa keuntungan yang dapat diperoleh setelah status honorernya berubah menjadi PPPK paruh waktu.

ppBaca Juga: Viral Insiden Lucu Pelepasan Balon hingga Isu SK Ditahan karena Bupati Ngambek Warnai Pelantikan PPPK Batang Hari

Bukan hanya sekedar gaji pokok saja melainkan ada beberapa keuntungan lainnya yang akan diperoleh PPPK paruh waktu.

Tentu saja keuntungan ini akan mensejahterakan dan juga menjawab dari kegelisahan para tenaga honorer terhadap nasibnya kedepan.

Selain itu juga, dengan penetapan PPPK paruh waktu ini akan mengurangi tingkat pengguran yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Seleksi Tenaga Kesehatan Dibuka, Begini Cara Mendaftar PPPK Kejaksaan 2025

Inilah keuntungan bagi tenaga honorer non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

1. Jaminan Sosial dan Kesehatan

Dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu para honorer ini akan mendapatkan jaminan sosial dan juga jaminan kesehatan yang mungkin tidak mereka dapatkan sebelumnya.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dapat Dilihat pada Portal SSCASN, Simaklah Panduannya

Seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, selain itu berpotensi mendapatkan jaminan lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

2. Status dan Legitimsi hukum yang jelas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X