ASPIRASIKU - 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebentar lagi akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN Polri.
57 mantan pegawai KPK tersebut termasuk Novel Baswedan yang dianggap gugur saat tes ASN KPK.
Pelantikan Novel Baswedan cs ini telah tertuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) yang telah terbit terkait dengan regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Baca Juga: Doa Rasulullah SAW Ketika Melihat Mendung Pertanda Turunnya Hujan
"(Rencana) pekan depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Minggu 5 Desember 2021.
Dedi Prasetyo sampaikan, terkait pelantikan Novel Baswedan cs menjadi ASN Polri nantinya akan diperjelas Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada.
Sosialisasi pun akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait perekrutan sebelum pelantikan berlangsung.
Baca Juga: Larissa Chou Umbar Kemesraan dengan Yusuf, Tulis Bahagia Berdua, Netizen Ramai-ramai Doakan Ini
"Kan memang harus disosialisasikan terlebih dahulu. Insha Allah (dilakukan pelantikan) jika sosialisasi sudah dilaksanakan dan berjalan lancar," kata Dedi.
Saat ini regulasi perekrutan Novel Baswedan cs juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). ***