Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK untuk Amankan Perkara dan OTT, Ini Keterangan Saksi Kepada JPU KPK

photo author
- Senin, 4 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin jadi tersangka dugaan suap di KPK (KPK/Dok. PMJ News)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin jadi tersangka dugaan suap di KPK (KPK/Dok. PMJ News)

ASPIRASIKU - Azis Syamsuddin disebut-sebut memiliki 8 orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal ini terkuak dari pernyataan saksi Yusmada untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin 4 Oktober 2021.

Sebagai saksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengatakan bahwa mantan wakil ketua DPR tersebut bisa lakukan pengamanan perkara.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan dan Puisi HUT TNI 5 Oktober 2021 yang Menggetarkan Jiwa

Baca Juga: HUT TNI, Kenali Pasukan Elit TNI yang Disegani oleh Dunia

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor, dikutip Aspirasiku dari Antara.

"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada menanggapi pertanyaan JPU KPK Heradian Salipi.

Baca Juga: Cara Meredakan Nyeri Saat Sakit Kepala dengan Bahan Sederhana, Jangan Dianggap Sepele!

 

Jaksa juga kembali bertanya kepada Yusmada terkait kepentingan Azis dalam pertanyaan sebelumnya.

"Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?" tanya jaksa.

Namun Yusmada tetap menjawa tidak tahu atas pertanyaan tersebut. Sampai akhirnya Jaksa kembali bertanya menegaskan terkait maksud untuk kepentingan Azis Syamsuddin.

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?" tanya jaksa.

"Iya Pak," jawab Yusmada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X