ASPIRASIKU - Aziz Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah akhirnya ditangkap KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Aziz Syamsuddin setelah sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK yang telah dijadwalkan.
Aziz Syamsuddin sebelumnya menyatakan belum bersedia diperiksa penyidik KPK lantaran masih menjalani isolasi mandiri atau isoman lantaran baru berkontak erat dengan orang yang terpapar covid-19.
Baca Juga: KPK Setor Rp500 Juta Uang Denda Koruptor Bansos Jauliari Batubara
Ketua Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin telah ditemukan oleh penyidik KPK setelah dicari-cari keberadaannya diketahui pada Jumat 24 September 2021.
"Alhamdulillah sudah ditemukan. Rumahnya ditemukan. Sudah sampai di daerah Pondok Pinang," ujar Firli, pada Jumat malam.
Meski begitu Firli belum enjelaskan keberadaan Azis berada di rumah yang mana, namun diduga dari salah satu rumah di daerah Jakarta.
Yang jelas Azis Syamsuddin segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, yang berada di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Namun sebelum dibawa, Azis Syamsuddin yang merupakan anggota DPR RI asal Provinsi Lampung ini dipersilakan untuk mandi dan melakukan persiapan.
Baca Juga: Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas KPK
"Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum," kata Firli.
Sebelumnya, KPK sudah memberikan peringatan kepada Azis Syamsuddin agar mengikuti proses hukum dengan baik.
Hal itu disampaikan lantaran sesuai jadwal, Azis Syamsuddin diperiksa pada Jumat 24 September, namun hingga sore hari ia tak kunjung datang.
Meski begitu, Azis Syamsuddin memang sudah terlebih dahulu mengirimkan surat ke KPK terkait penundaan pemeriksaan terhadap dirinya.
Melalui surat permohonan itu, ia menyampaikan alasannya meminta penundaan karena masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar covid-19.