Pabrik Obat Ilegal Dibongkar Bareskrim Polri! Bisa Produksi 420 Juta Butir Obat per Bulan

photo author
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat meninjau pabrik obat ilegal yang diungkap oleh jajarannya.  (Humaspolrigo.id)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat meninjau pabrik obat ilegal yang diungkap oleh jajarannya. (Humaspolrigo.id)

ASPIRASIKU – Pabrik obat ilegal berhasil dibongkar oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Polisi membongkar produksi di pabrik obat ilegal yang berada di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pabrik obat ilegal ini khusus menggunakan bahan psikotropika yang jumlah produksinya cukup besar, bisa mencapai 420 juta butir dalam sebulan.

Baca Juga: 57 Mantan Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Irjen Argo : Ini Serius, Bukan Jebakan!

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dengan pengungkapan pabrik obat ilegal ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk dua pabrik.

Pihaknya juga telah menangkap seorang DPO berinisial EY yang diketahui berperan sebagai pengendali di pabrik obat ilegal ini dan juga pemodal parbik.

Polisi juga meringkus beberapa orang lainnya yang terlibat dalam produksi obat ilegal tersebut, mulai dari agen, pengepul hingga distributor.

Baca Juga: Antisipasi Serangan KKB, Polri Pertebal Pasukan Pengamanan di Distrik Kiwirok

“Kami menangkap DPO yang kami inisialkan dalam laporan tersebut adalah EY. Itu ditangkap hari Jumat secara simultan oleh tim kami sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan saudara Joko yang tersangka pemilik pabrik dan produsennya. Termasuk asistennya alias Oca gitu namanya,” tuturnya, Selasa (5/10/2021).

Dilansir dari Humaspolri.go.id, Krisno menjelaskan obat-obatan yang diproduksi para tersangka tidak memiliki izin.

Pasalnya, izin dari obat-obatan yang mereka produksi sudah ditarik oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) pada 2015-2016.

“Memang kelima jenis obat-obatan ini izin edarnya sudah ditarik oleh BPOM RI pada tahun 2015 dan 2016,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Siap Rekrut Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi Penyidik Tipikor Bareskrim

Terkait pola peredaran obat ilegal ini, ia menjelaskan bahwa memang sudah terstruktur dari pengepul hingga distributor.

“Yang kami tangkap bukan level pengguna. Jadi kami menangkapnya adalah mulai agen atau pengepul, lalu kami menangkap juga distributor, lalu kami juga berhasil menangkap produsen, yakni saudara Joko dan kawan-kawan, 3 orang,” papar Krisno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X