ASPIRASIKU.ID Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas).
Pemeriksaan terhadap Adhyaksa Dault dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Andi Rian Djajadi mengatakan, pemeriksaan Adhyaksa Dault dilakukan secara virtual
“Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," jelas Brigjen Pol, Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Andi menjelaskan, Adhyaksa Dault sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset Kwarnas.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor: LP/B/0169/III/2021/ Bareskrim, 16 Maret 2021
Namun, Andi belum merinci terkait aset yang dipermasalahkan dan akhirnya berujung laporan polisi.
Saat ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menyeret Adhyaksa Dault.
"Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya berjalan," tukasnya.
Diketahui, Adhyaksa pernah menjabat Ketua Kwarnas Pramuka ke-7 periode 2013-2018. Dia menggantikan mendiang Azrul Azwar.
Posisi Ketua Kwarnas periode 2018-2023 kini diemban oleh Budi Waseso yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
Adapun dalam laporan ini, disebutkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP mengenai dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat. ***