ASPIRASIKU – Kasus penganiayaan Muhammad Kece, tersangka pelaku penistaan agama oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi perhatian publik
Salah satu yang paling disoroti terkait pengamanan dari pihak Rumah Tahanan yang seolah abai sehingga kasus penganiayaan Muhammad Kece bisa terjadi.
Atas hal itu, Mabes Polri akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem pengamanan Rutan yang ada di seluruh kantor polisi di Indonesia.
Baca Juga: Video Kontroversial Youtuber Muhammad Kece yang Diblokir Youtube Bertambah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, kasus penganiayaan Muhammad Kece di dalam sel tahanan tidak boleh lagi terjadi.
Maka seluruh jajaran Polri berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tahanan tersebut secara menyeluruh.
“Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni Rutan itu tidak boleh terjadi lagi. Tidak hanya di Rutan Bareskrim tapi seluruh Rutan yang ada di Kepolisian, di Polda, di Polres, Polsek,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 23 September 2021.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama, Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali
Ke depannya, Polri akan memaksimalkan pengamanan di sel tahanan yang ada di Rutan sehingga kejadian penganiayaan tersangka yang sedang ditahan tak terulang lagi.
I juga menegaskan, setiap Rutan harus memastikan bahwa para penghuni sel terjamin hak-haknya.
“Jadi para tahanan berhak mendapat keamanan juga. Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam bagaimana menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian, dalam hal ini sebagai tahanan,” jelasnya, dilansir dari Humas.polri.go.id.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan Muhammad Kece alias Muhammad Kosman di sel tahanan Markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon dengan dibantu tiga tahanan lain.
Salah satunya adalah mantan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi.
Sementara dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum yang juga ditahan di sel yang sama.