KPK Hibahkan Aset Hasil Rampasan Perkara Korupsi Rp85,1 Miliar ke 5 Instansi Pemerintah

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 11:40 WIB
Gedung KPK (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)
Gedung KPK (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

ASPIRASIKU - Rencananya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset hasil rampasan korupsi para rampok uang rakyat senilai Rp85,1 Miliar ke lima instansi pemerintah.

5 instansi pemerintah yang rencananya dapat hibah hasil rampasan KPK adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Hal ini sebagaimana disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fiktri, Selasa 9 November 2021 dikutip Aspirasiku dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Yogyakarta Terbaru Hari Ini sampai 18 November 2021, Catat Syarat dan Tanggalnya

"KPK akan melakukan pemberian aset hibah dari bahan rampasan ke lima instansi pemerintah, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fiktri, pemilihan 5 instansi ini karena dianggap KPK bisa mengelola aset secara maksimal.

Sehingga, hibah asel hasil rampasan para perampok uang rakyat ini bisa optimal baik dalam pengembalian kerugian yang dialami negara akibat tindakan para garong tersebut.

Baca Juga: Saldo dan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Hangus, Jika Sampai Tanggal Ini?

"Adapun barang rampasan yang diserahkan terbagi dalam beberapa wujud, baik berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp85,1 miliar," terang Ali Fikri.

Dilanjutkan Ali Fikri, penyerahan aset rencananya akan diberikan secara simbolis di Gedung Juang Merah Putih KPK hari ini juga, pukul 13.30 - 15.30 WIB.

Penyerahan nantinya akan dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Gawat! Rumah Tangga Aldebaran dan Andin Goyah, Ternyata Ini Penyebabnya: Sinopsis Ikatan Cinta 9 November 2021

Harapannya, setelah penyerahan hibah aset ini, aset-aset yang telah diserahkan KPK bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Untuk itu, di kemudian hari, diharapkan kinerja dan tugas 5 instansi yang telah menerima aset hibah tersebut dapat lebih baik lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X