Baca Juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, Berapa Biaya Kuliah Pascasarjana di ITS? SIMAK Lengkapnya
Menanggapi hal itu, Suparji berpendapat sebaliknya.
“Bahwa hal-hal yang ditanyakan itu sudah substansi, ya, materiil, bukan sekadar prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik dapat menyimpulkan unsur memperkaya diri dari bukti lain tanpa perlu menanyakan langsung kepada pihak yang diperiksa.
Perdebatan sempat memanas hingga hakim Ketut Darpawan menengahi.
“Saudara kuasa pemohon tidak perlu diperdebatkan, ya. Kalau saudara memang tidak setuju, tidak apa-apa,” kata hakim menenangkan suasana.
Baca Juga: Gelombang II Sudah Dibuka! Ini Persyaratan Pascasarjana Unpad, Yuk Ditinjau
Nadiem di Bawah Sorotan
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah membuat nama Nadiem Makarim kembali mencuat di ruang publik.
Hotman menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup serta belum adanya hasil audit dari BPKP.
“Klien kami tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek itu,” tegas Hotman seusai persidangan.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak tudingan tersebut.
Melalui juru bicaranya, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kami tegaskan, prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar perwakilan Kejagung.