Hotman Paris 'Serang' Logika Penyidik: Analogi Kasus Pelecehan Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim.  ((Instagram.com/@hotmanparisofficial))
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. ((Instagram.com/@hotmanparisofficial))

Baca Juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, Berapa Biaya Kuliah Pascasarjana di ITS? SIMAK Lengkapnya

Menanggapi hal itu, Suparji berpendapat sebaliknya.

“Bahwa hal-hal yang ditanyakan itu sudah substansi, ya, materiil, bukan sekadar prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik dapat menyimpulkan unsur memperkaya diri dari bukti lain tanpa perlu menanyakan langsung kepada pihak yang diperiksa.

Perdebatan sempat memanas hingga hakim Ketut Darpawan menengahi.

“Saudara kuasa pemohon tidak perlu diperdebatkan, ya. Kalau saudara memang tidak setuju, tidak apa-apa,” kata hakim menenangkan suasana.

Baca Juga: Gelombang II Sudah Dibuka! Ini Persyaratan Pascasarjana Unpad, Yuk Ditinjau

Nadiem di Bawah Sorotan

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah membuat nama Nadiem Makarim kembali mencuat di ruang publik.

Hotman menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup serta belum adanya hasil audit dari BPKP.

“Klien kami tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek itu,” tegas Hotman seusai persidangan.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak tudingan tersebut.

Baca Juga: Harga Ayam Naik karena Program Makan Bergizi Gratis, BGN Sebut Konsumsi Meningkat Butuh Peternak Baru

Melalui juru bicaranya, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kami tegaskan, prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar perwakilan Kejagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X