ASPIRASKU - Pada awal bulan Juni 2025, kabar baik disampaikan kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena gaji ke-13 untuk tahun 2025 dapat mulai dicairkan.
Pencairan gaji ke-13 tersebut dimulai pada tanggal 2 Juni 2025 melalui PT Taspen.
Tidak hanya diperuntukkan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup pensiunan PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Baca Juga: 5 Program Stimulus Pemerintah Usai Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan
Prosedur pencairan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada poin ke-15 dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN akan dimulai pada bulan Juni 2025.
Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan melalui PT Taspen dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari prosedur ini, penerima gaji ke-13 tidak diwajibkan untuk melakukan autentikasi atau pengajuan ulang, yang berarti tidak perlu ada verifikasi data atau penyerahan dokumen administrasi tambahan.
Selain itu, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau pemotongan lainnya, kecuali pajak yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme pencairan gaji ke-13 ini akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2025, yang mencakup pokok pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan penghasilan tambahan.
Baca Juga: Resmi Diumumkan! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dibayar Juni 2025, Cek Besaran Anggarannya
Berikut adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya, yang dihitung berdasarkan golongan mereka.
Besaran tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.