Besaran Pokok Gaji Ke-13 Tahun 2025 yang Akan Diterima Para Pensiunan ASN Berdasarkan Golongannya, Cek Detailnya

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 18:00 WIB
Besaran gaji yang akan di terima oleh pensiunan ASN melalui PT Taspen
Besaran gaji yang akan di terima oleh pensiunan ASN melalui PT Taspen

ASPIRASKU - Pada awal bulan Juni 2025, kabar baik disampaikan kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena gaji ke-13 untuk tahun 2025 dapat mulai dicairkan. 

Pencairan gaji ke-13 tersebut dimulai pada tanggal 2 Juni 2025 melalui PT Taspen

Tidak hanya diperuntukkan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup pensiunan PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.

Baca Juga: 5 Program Stimulus Pemerintah Usai Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan

Prosedur pencairan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada poin ke-15 dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN akan dimulai pada bulan Juni 2025. 

Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan melalui PT Taspen dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Alhamdulillah! Juni 2025 Ini Guru Honorer Terima Bantuan Upah Rp600 Ribu, Ini Kata Menteri Sri Mulyani

Sebagai bagian dari prosedur ini, penerima gaji ke-13 tidak diwajibkan untuk melakukan autentikasi atau pengajuan ulang, yang berarti tidak perlu ada verifikasi data atau penyerahan dokumen administrasi tambahan.

Selain itu, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau pemotongan lainnya, kecuali pajak yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme pencairan gaji ke-13 ini akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2025, yang mencakup pokok pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan penghasilan tambahan.

Baca Juga: Resmi Diumumkan! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dibayar Juni 2025, Cek Besaran Anggarannya

Berikut adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya, yang dihitung berdasarkan golongan mereka.

Besaran tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X