ASPIRASIKU - Jika Anda mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja, maka Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi penyelamat di tengah situasi sulit.
Program JKK ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada pekerja yang mengalami musibah saat menjalankan tugasnya.
Namun, pertanyaannya apakah saat klaim JKK itu mudah atau justru menyulitkan?
Sebenarnya, proses klaim JKK tergolong cukup mudah selama semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai.
Justru yang sering menjadi batu sandungan adalah kurangnya informasi dari peserta mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dilalui.
Karena itu, memahami alur klaim dan dokumen apa saja yang wajib disiapkan menjadi langkah penting yang tak boleh diabaikan.
Syarat Klaim Dana JKK: Wajib Lengkap, Wajib Jelas
Sebelum melakukan klaim, peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib memahami bahwa dokumen-dokumen berikut ini harus disiapkan
Formulir Laporan Kecelakaan Kerja: Terdiri dari Formulir 3 (tahap I), 3a (tahap II), dan 3b (tahap III).
Untuk diketahui, bahwa formulir ini berisi kronologis dan perkembangan kondisi kecelakaan kerja yang terjadi.
Selain harus mengisi formulir diatas, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan E-KTP sebagai identitas diri peserta juga wajib ada.
Kronologis kejadian kecelakaan yang dibuat tertulis dan disahkan, disertai salinan E-KTP dari dua orang saksi yang menyaksikan kejadian, dan tentu saja Laporan kepolisian (khusus untuk kecelakaan lalu lintas).