Kecelakaan Kerja Apakah Klaim Dana JKK Bisa Cair, Asal Tahu Triknya Yuk Kupas Tuntas Prosedur dan Rasakan Manfaatnya

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
Kecelakaan Kerja Apakah Klaim Dana JKK Bisa Cair, Asal Tahu Triknya Yuk Kupas Tuntas Prosedur dan Rasakan Manfaatnya
Kecelakaan Kerja Apakah Klaim Dana JKK Bisa Cair, Asal Tahu Triknya Yuk Kupas Tuntas Prosedur dan Rasakan Manfaatnya

ASPIRASIKU - Jika Anda mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja, maka Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi penyelamat di tengah situasi sulit.

Program JKK ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada pekerja yang mengalami musibah saat menjalankan tugasnya.

Namun, pertanyaannya apakah saat klaim JKK itu mudah atau justru menyulitkan?

Baca Juga: Simak Kunci Jawaban Apa Saja Integrasi Pemanfaatan Perangkat Teknologi untuk Pembelajaran di Kelas Anda?

Sebenarnya, proses klaim JKK tergolong cukup mudah selama semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai.

Justru yang sering menjadi batu sandungan adalah kurangnya informasi dari peserta mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dilalui.

Karena itu, memahami alur klaim dan dokumen apa saja yang wajib disiapkan menjadi langkah penting yang tak boleh diabaikan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Pertanyaan Apa Saja Edukasi Kepada Siswa Terkait Tidur Cepat? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Syarat Klaim Dana JKK: Wajib Lengkap, Wajib Jelas

Sebelum melakukan klaim, peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib memahami bahwa dokumen-dokumen berikut ini harus disiapkan

Formulir Laporan Kecelakaan Kerja: Terdiri dari Formulir 3 (tahap I), 3a (tahap II), dan 3b (tahap III).

Untuk diketahui, bahwa formulir ini berisi kronologis dan perkembangan kondisi kecelakaan kerja yang terjadi.

Baca Juga: Lebih dari Sekadar Cara Pandang, Mengupas Makna Wawasan Nusantara dari Segi Kebahasaan yang Jarang Dibahas

Selain harus mengisi formulir diatas, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan E-KTP sebagai identitas diri peserta juga wajib ada.

Kronologis kejadian kecelakaan yang dibuat tertulis dan disahkan, disertai salinan E-KTP dari dua orang saksi yang menyaksikan kejadian, dan tentu saja Laporan kepolisian (khusus untuk kecelakaan lalu lintas).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X