PB IDI Kutuk Tindakan Residen Anestesi Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Hingga Tempuh Lakukan Hal Ini...

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 08:00 WIB
Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS.  ((kolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol))
Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS. ((kolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol))

ASPIRASIKU - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya angkat bicara terkait kasus memilukan yang melibatkan oknum Residen Anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah Paratama.

Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC), lantai 7 RSHS Bandung.

Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura melakukan pengecekan darah, kemudian membius korban hingga tak sadarkan diri sebelum melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga: Jelaskan Sinopsis Teks Ulasan, Lengkap dengan Pengertian dan Ciri-ciri

Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, menegaskan bahwa organisasi profesi dokter tersebut mengutuk keras tindakan pelaku yang mencoreng martabat dunia kedokteran.

“Kami sangat tertampar makanya kami sangat mengutuk, kalau perlu ya secara kriminal harus ditegakkan hukum,” tegas Slamet saat ditemui di Kemayoran, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Slamet, IDI tengah mempertimbangkan pemecatan terhadap oknum residen tersebut.

Namun keputusan final masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Silaturahmi atau Isyarat Politik? Kunjungan Menteri Kabinet Merah Putih ke Jokowi Disinggung PKS

“Mungkin ke arah itu (pemecatan), tapi kita melalui proses. Kami di IDI sudah melakukan proses, tapi kami juga menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

IDI menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini, terlebih karena perbuatan keji itu dilakukan di lingkungan rumah sakit, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan profesional.

“Prinsip IDI tidak mentolerir dan mengutuk hal tersebut karena melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam rumah sakit,” tutup Slamet.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X