Update Kasus Priguna Anugerah! Kemenkes Cabut STR Dokter Residen Pemerkosa, Status Mahasiswa PPDS Unpad Dihapus

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 11:30 WIB
Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kemenkes Minta STR Dicabut ((instagram.com/drg.mirza))
Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kemenkes Minta STR Dicabut ((instagram.com/drg.mirza))

ASPIRASIKU – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengguncang publik dan mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Pelaku diketahui bernama Priguna Anugerah P. (PAP), seorang dokter anestesi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad.

Ia diduga melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien dengan modus pemeriksaan darah di salah satu ruangan lantai 7 Gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Baca Juga: Cerita Haru Keluarga Vadel Badjideh! Lebaran Pertama Tanpa Si Bungsu, Masih Bisa Nikmati Opor Mama dari Balik Tahanan

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas atas kasus ini.

“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP,” ujar Aji dalam keterangan resmi, Rabu malam (9/4).

Aji menambahkan, pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga PAP tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai dokter.

Baca Juga: Dibalik Jeruji, Vadel Badjideh Tetap Semangat Latihan Dance: Keluarga Setia Dampingi di Tengah Proses Hukum

Kemenkes juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. “Kami menyesalkan tindakan PAP yang sangat mencoreng dunia kedokteran,” tambah Aji.

Tak hanya itu, status Priguna sebagai mahasiswa residen di Unpad juga telah dicabut. Ia resmi diberhentikan dari program pendidikan spesialis dan dikembalikan ke pihak universitas.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” kata Aji.

Baca Juga: Ada Bukti CCTV! Peserta PPDS Unpad Diduga Bius dan Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” ungkap Surawan pada Kamis (10/4).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X