ASPIRASIKU – Priguna Anugerah (31), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa tersangka sempat mencoba bunuh diri lima hari setelah insiden terjadi.
"Pelaku sempat mau bunuh diri juga, mencoba memotong nadi. Itu terjadi lima hari setelah kejadian," ujar Surawan pada Rabu, 9 April 2025.
Upaya bunuh diri tersebut terjadi pada 23 Maret 2025.
Priguna ditemukan di apartemennya dalam kondisi terluka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” jelas Surawan.
Ia menambahkan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut karena panik dan merasa tertekan setelah korban melaporkan kejadian.
Kini, Priguna telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polda Jawa Barat.
Sementara itu, kondisi korban berinisial FA (21) secara fisik mulai membaik, namun masih mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
Kejadian bermula ketika ayah korban dirawat dalam kondisi kritis di RSHS.
Priguna kemudian membawa FA ke sebuah ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC dengan dalih pemeriksaan darah untuk keperluan transfusi.
Namun di ruangan itu, korban diduga disuntik cairan tak dikenal hingga kehilangan kesadaran, lalu menjadi korban kekerasan seksual.