Kemenkes Hentikan Sementara Program Residen RS Hasan Sadikin, Imbas Dugaan Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 16:00 WIB
Program Residen Anestesi di RSHS Dihentikan Imbas Kasus Kekerasan Seksual. (rshs.go.id)
Program Residen Anestesi di RSHS Dihentikan Imbas Kasus Kekerasan Seksual. (rshs.go.id)

ASPIRASIKU - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengambil langkah tegas usai mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Priguna Anugrah Pratama, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Priguna, yang tengah menjalani masa residensi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap FH, salah satu keluarga pasien.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa Kemenkes telah menginstruksikan penghentian sementara seluruh kegiatan pendidikan dokter spesialis di RSUP Hasan Sadikin selama satu bulan ke depan.

Baca Juga: PT Andara Cantika Indonesia Tembus Pasar Ekspor! Berkat Dukungan BRI, UMKM Asal Sidoarjo Ini Sebar Wewangian Hingga Pasar Korsel dan AS

“Kemenkes sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif. Ini akan menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola bersama FK Unpad,” ujar Aji dalam keterangan pers, Rabu (9/4).

Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna.

Jika permintaan ini disetujui, maka Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki tersangka akan otomatis tidak berlaku.

Baca Juga: SMMPTN-Barat 2025 Dibuka! Cek Jadwal, Persyaratan, Universitasnya, Hingga Biaya Pendaftarannya

“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr. Priguna,” lanjut Aji.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 18 Maret 2025. Berdasarkan keterangan, korban yang berinisial FH diminta oleh Priguna untuk menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga lain di Gedung MCHC RSHS Bandung.

Sekitar pukul 01.00 dini hari, korban dibawa ke ruang 711 dan diminta mengenakan pakaian operasi.

Baca Juga: Update Kasus Priguna Anugerah! Kemenkes Cabut STR Dokter Residen Pemerkosa, Status Mahasiswa PPDS Unpad Dihapus

Priguna kemudian diduga menyuntikkan cairan ke selang infus yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Kasus ini menjadi perhatian nasional dan memantik desakan publik agar sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia diperketat, terutama dalam aspek etika profesional, pengawasan di rumah sakit pendidikan, serta perlindungan terhadap pasien dan keluarga pasien.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X