Berdasarkan SK tersebut, terdapat kenaikan besaran gaji atau honor petugas KPPS dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu pada tahun 2019.
Sebagai contoh, gaji Ketua KPPS pada pemilu 2019 sebesar Rp 550.000, sedangkan pada pemilu 2024, gaji tersebut naik 118 persen menjadi Rp 1.200.000.
Demikian pula, anggota KPPS pada pemilu 2024 akan menerima honor sebesar Rp 1.100.000, naik sebesar Rp 650.000 dibandingkan dengan honor pada pemilu 2019.
Baca Juga: Apakah benar gaji pengawas KPPS Rp 1,1 Juta untuk satu hari kerja? Ini Penjelasannya
Dengan adanya penyesuaian besaran gaji dan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, diharapkan para petugas KPPS dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan profesionalisme dalam menyelenggarakan pemilu 2024.***