KPPS yang Terluka hingga Meninggal Ketika Bertugas Dapat Uang Santunan Hingga Rp 36 Juta, Ini Rinciannya

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 15:24 WIB
ilustrasi: KPPS yang Terluka hingga Meninggal Ketika Bertugas Dapat Uang Santunan Hingga Rp 36 Juta, Ini Rinciannya (freepik.com/jcomp)
ilustrasi: KPPS yang Terluka hingga Meninggal Ketika Bertugas Dapat Uang Santunan Hingga Rp 36 Juta, Ini Rinciannya (freepik.com/jcomp)

ASPIRASIKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran santunan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Santunan diberikan bagi yang terluka hingga meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya.

Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan yang diberikan oleh KPU kepada petugasnya.

Baca Juga: Apa itu Pantukhir KPPS? Tahapan Kritis dalam Persiapan Pemilu, Simak Penjelasan Lengkapnya

Menurut Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, besaran santunan telah diatur secara detail.

Bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia selama melaksanakan tugasnya, KPU akan memberikan santunan.

Santunan tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi petugasnya.

Baca Juga: KPU Mendorong Dukungan Penuh untuk Petugas KPPS: Larang Pemotongan Anggaran

Untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, KPU menetapkan santunan sebesar Rp 36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya.

Selain itu, biaya pemakaman juga akan ditanggung oleh KPU dengan besaran santunan sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan bagi anggota KPPS yang mengalami cacat permanen, KPU memberikan santunan sebesar Rp 30,8 juta.

Baca Juga: Apakah benar gaji pengawas KPPS Rp 1,1 Juta untuk satu hari kerja? Ini Penjelasannya

Untuk anggota KPPS yang mengalami luka berat, santunan yang diberikan sebesar Rp 16,5 juta, dan untuk luka sedang, santunan yang diberikan sebesar Rp 8,250 juta.

Santunan ini merupakan wujud nyata dari komitmen KPU dalam memberikan perlindungan kepada anggota KPPS yang menjalankan tugasnya selama proses pemilihan umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: I Gde Evander Paridjono

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X