ASPIRASIKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran santunan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Santunan diberikan bagi yang terluka hingga meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya.
Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan yang diberikan oleh KPU kepada petugasnya.
Baca Juga: Apa itu Pantukhir KPPS? Tahapan Kritis dalam Persiapan Pemilu, Simak Penjelasan Lengkapnya
Menurut Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, besaran santunan telah diatur secara detail.
Bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia selama melaksanakan tugasnya, KPU akan memberikan santunan.
Santunan tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi petugasnya.
Baca Juga: KPU Mendorong Dukungan Penuh untuk Petugas KPPS: Larang Pemotongan Anggaran
Untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, KPU menetapkan santunan sebesar Rp 36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya.
Selain itu, biaya pemakaman juga akan ditanggung oleh KPU dengan besaran santunan sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan bagi anggota KPPS yang mengalami cacat permanen, KPU memberikan santunan sebesar Rp 30,8 juta.
Baca Juga: Apakah benar gaji pengawas KPPS Rp 1,1 Juta untuk satu hari kerja? Ini Penjelasannya
Untuk anggota KPPS yang mengalami luka berat, santunan yang diberikan sebesar Rp 16,5 juta, dan untuk luka sedang, santunan yang diberikan sebesar Rp 8,250 juta.
Santunan ini merupakan wujud nyata dari komitmen KPU dalam memberikan perlindungan kepada anggota KPPS yang menjalankan tugasnya selama proses pemilihan umum.