ASPIRASIKU - Pantukhir, singkatan dari Pemantauan dan Pengawasan Penetapan Akhir Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pantukhir merupakan salah satu tahapan kritis dalam proses pembentukan anggota KPPS yang berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Pada tahap Pantukhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap proses penetapan akhir anggota KPPS.
Baca Juga: KPU Mendorong Dukungan Penuh untuk Petugas KPPS: Larang Pemotongan Anggaran
Tujuan utama dari Pantukhir adalah memastikan bahwa anggota KPPS yang ditetapkan telah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Pantukhir juga melibatkan verifikasi terhadap data anggota KPPS yang diajukan oleh partai politik atau calon perseorangan.
KPU melakukan pengecekan terhadap keabsahan data anggota KPPS yang diajukan.
Baca Juga: Apakah benar gaji pengawas KPPS Rp 1,1 Juta untuk satu hari kerja? Ini Penjelasannya
Termasuk memastikan bahwa anggota KPPS tersebut tidak terlibat dalam konflik kepentingan lain.
Atau memiliki catatan buruk yang dapat memengaruhi netralitas dan integritasnya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemungutan suara.
Selain itu, Pantukhir juga mencakup penilaian terhadap kompetensi dan kualifikasi anggota KPPS yang ditetapkan.
Baca Juga: Kronologi 40 Petugas KPPS di Cilacap Diduga Keracunan Usai Bimtek
Hal ini mencakup pengetahuan tentang prosedur pemungutan suara, penggunaan alat peraga, serta pemahaman terhadap aturan dan regulasi yang berlaku dalam pemilihan umum.
KPU juga memastikan bahwa anggota KPPS berasal dari berbagai latar belakang dan tidak terikat pada kepentingan politik tertentu.