ASPIRASIKU - Berikut ini adalah jadwal pencairan gaji dan besaran nominal untuk petugas KPPS pada Pemilu 2024.
Pada tanggal 25 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik secara serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024.
Seiring dengan pelantikan tersebut, muncul pertanyaan mengenai jadwal pencairan gaji KPPS dan besaran nominal yang akan diterima oleh para petugas.
Baca Juga: Temuan 2 Anggota KPPS di Kabupaten Blora yang Juga Menjadi Pengurus Partai Politik
Berikut merupakan rincian terkait jadwal pencairan gaji dan besaran nominal untuk petugas KPPS pada pemilu 2024:
1. Besaran Gaji untuk Pemilu 2024
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
- Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000
- Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024 (luar negeri): Rp 6.500.000
- Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024 (luar negeri): Rp 6.000.000
- Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024 (luar negeri): Rp 4.500.000
2. Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 akan cair satu bulan setelah masa kerja mereka selesai.
Dengan demikian, jika masa kerja KPPS dimulai pada tanggal 25 Januari 2024, maka masa kerja terakhir mereka jatuh pada tanggal 25 Februari 2024.
Oleh karena itu, gaji KPPS kemungkinan besar akan cair pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Baca Juga: Apa itu Pantukhir KPPS? Tahapan Kritis dalam Persiapan Pemilu, Simak Penjelasan Lengkapnya
3. Perubahan Besaran Gaji dari Pemilu Sebelumnya