Temuan 2 Anggota KPPS di Kabupaten Blora yang Juga Menjadi Pengurus Partai Politik

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 08:20 WIB
ilustrasi: Temuan 2 Anggota KPPS di Kabupaten Blora yang Juga Menjadi Pengurus Partai Politik (kab-blora.kpu.go.id)
ilustrasi: Temuan 2 Anggota KPPS di Kabupaten Blora yang Juga Menjadi Pengurus Partai Politik (kab-blora.kpu.go.id)

ASPIRASIKU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora telah menemukan 2 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terindikasi anggota partai politik.

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, keduanya ternyata menjabat sebagai pengurus partai politik.

Temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Blora dengan meminta klarifikasi kepada Panwas Kecamatan Jepon dan melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora.

Baca Juga: KPU Mendorong Dukungan Penuh untuk Petugas KPPS: Larang Pemotongan Anggaran

Ketua Bawaslu Blora, Andika Fuad Ibrahim, telah menyampaikan bahwa dua anggota KPPS di Kecamatan Jepon terbukti merupakan anggota partai politik.

Sebagai respons, Bawaslu Blora meminta KPU untuk segera mencoret kedua anggota KPPS tersebut dari daftar KPPS.

Selain itu, Panwas Kecamatan Sambong juga menemukan indikasi bahwa dua anggota KPPS di Kecamatan Sambong juga merangkap sebagai pengurus partai politik.

Baca Juga: KPPS yang Terluka hingga Meninggal Ketika Bertugas Dapat Uang Santunan Hingga Rp 36 Juta, Ini Rinciannya

Panwas Kecamatan Sambong telah melakukan klarifikasi terkait temuan ini dan tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sambong, Jasmanto, pihaknya telah memberikan peringatan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar melakukan rekrutmen sesuai dengan petunjuk teknis dari KPU.

KPU Blora juga telah mengambil tindakan dengan memecat dua anggota KPPS di Kecamatan Jepon yang terbukti merupakan anggota partai politik.

Baca Juga: Apa itu Pantukhir KPPS? Tahapan Kritis dalam Persiapan Pemilu, Simak Penjelasan Lengkapnya

Temuan ini menunjukkan pentingnya menjaga netralitas dan independensi anggota KPPS dalam penyelenggaraan pemilu.

Keterlibatan anggota KPPS sebagai pengurus partai politik dapat mempengaruhi integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: I Gde Evander Paridjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X