ASPIRASIKU - Sebuah kabar viral di media sosial tentang gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencapai Rp 1,1 juta rupiah untuk satu hari kerja.
Viralnya kabar tersebut telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, apakah kabar ini benar?
Apakah gaji anggota KPPS Rp 1,1 Juta untuk Satu Hari Kerja atau Sebulan? Simak penjelasannya.
Baca Juga: Kronologi 40 Petugas KPPS di Cilacap Diduga Keracunan Usai Bimtek
Ternyata, kabar tentang gaji anggota KPPS Rp 1,1 juta sehari tidak sepenuhnya akurat.
Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta tersebut sebenarnya untuk satu bulan kerja, bukan hanya satu hari kerja.
Gaji ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Mengapa Besaran Uang Transportasi KPPS Berbeda-beda? Ini Penjelasannya
Dalam surat tersebut mengatur tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji anggota KPPS ini mengalami kenaikan yang signifikan dari pemilu sebelumnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa gaji ketua KPPS naik menjadi Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS naik menjadi Rp 1,1 juta untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024: Rincian Honor dan Tugas KPPS Menurut Aturan Terbaru
Selain gaji, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, termasuk santunan bagi yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang.
Masa kerja anggota KPPS dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu.