Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Setelah Aksi Salam Dua Jari dan Sebut Nama Capres

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 09:51 WIB
Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Setelah Aksi Salam Dua Jari dan Sebut Nama Capres (tangkap layar tiktok/aipkabayan)
Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Setelah Aksi Salam Dua Jari dan Sebut Nama Capres (tangkap layar tiktok/aipkabayan)

ASPIRASIKU - Sebuah video viral baru-baru ini mengguncang media sosial.

Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pangandaran, Jawa Barat, dipecat setelah melakukan pose mengacungkan dua jari sambil menyebut nama Prabowo.

Video dari insiden ini menjadi viral dan menimbulkan beragam komentar dari warganet.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Awasi Proses Pemilu 2024, Prabowo Subianto: jangan malas, harus ke TPS

Anggota KPPS tersebut, bernama Helmi Hermawati, berdinas di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Videonya yang viral menunjukkan Helmi Hermawati berpose mengacungkan dua jari dan menyebutkan nama calon.

Helmi Hermawati diduga merekam video tersebut di dalam ruangan yang merupakan tempat pelantikan anggota KPPS.

Baca Juga: Sebutkan apa saja manfaat dari kolaborasi budaya? Yuk Simak Penjelasannya

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyatakan bahwa setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut, Helmi Hermawati langsung direkomendasikan untuk diganti.

Muhtadin juga menegaskan bahwa Helmi Hermawati tidak lagi bertugas dan terlibat dalam aktivitas panitia pemungutan suara, dengan kata lain, ia telah dipecat dari jabatannya.

Muhtadin juga menegaskan bahwa Helmi Hermawati mengaku bahwa tindakannya hanya bercanda.

Baca Juga: Film Biografi Buya Hamka: Menyoroti Kehidupan dan Perjuangan Ulama Terkemuka

Namun, pihak terkait menegaskan bahwa mereka tidak memandang bercandaan dalam hal serius seperti Pemilu, dan tindakan yang dilakukannya dianggap melanggar kode etik.

Insiden ini mencuatkan perdebatan seputar kode etik dan tanggung jawab petugas KPPS dalam menjaga netralitas dan profesionalisme selama proses pemilihan umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: I Gde Evander Paridjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X