Jadwal Pencairan Gaji dan Besaran Nominal untuk Petugas KPPS pada Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 08:45 WIB
Jadwal Pencairan Gaji dan Besaran Nominal untuk Petugas KPPS pada Pemilu 2024 (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)
Jadwal Pencairan Gaji dan Besaran Nominal untuk Petugas KPPS pada Pemilu 2024 (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

ASPIRASIKU - Berikut ini adalah jadwal pencairan gaji dan besaran nominal untuk petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Pada tanggal 25 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik secara serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024.

Seiring dengan pelantikan tersebut, muncul pertanyaan mengenai jadwal pencairan gaji KPPS dan besaran nominal yang akan diterima oleh para petugas.

Baca Juga: Temuan 2 Anggota KPPS di Kabupaten Blora yang Juga Menjadi Pengurus Partai Politik

Berikut merupakan rincian terkait jadwal pencairan gaji dan besaran nominal untuk petugas KPPS pada pemilu 2024:

1. Besaran Gaji untuk Pemilu 2024

- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
- Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000
- Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024 (luar negeri): Rp 6.500.000
- Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024 (luar negeri): Rp 6.000.000
- Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024 (luar negeri): Rp 4.500.000

Baca Juga: KPPS yang Terluka hingga Meninggal Ketika Bertugas Dapat Uang Santunan Hingga Rp 36 Juta, Ini Rinciannya

2. Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024

Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 akan cair satu bulan setelah masa kerja mereka selesai.

Dengan demikian, jika masa kerja KPPS dimulai pada tanggal 25 Januari 2024, maka masa kerja terakhir mereka jatuh pada tanggal 25 Februari 2024.

Oleh karena itu, gaji KPPS kemungkinan besar akan cair pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Baca Juga: Apa itu Pantukhir KPPS? Tahapan Kritis dalam Persiapan Pemilu, Simak Penjelasan Lengkapnya

3. Perubahan Besaran Gaji dari Pemilu Sebelumnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: I Gde Evander Paridjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X