Kedua, lembaga agama melarang keras kondom bagi pasangan sah karena dogma seks adalah ibadah, yang mana tidak boleh dilakukan hanya untuk bersenang-senang.
Dari poin pertama dan poin kedua maka tukang razia mungkin berpikir bahwa kondom diciptakan untuk mendukung perzinahan. Oleh sebab itu konsep razia kondom adalah gagasan yang sangat-sangat brilian.
Lalu apakah razia kondom adalah cara paling efektif untuk menghindari masyarakat dari perzinahan? Jawabannya tidak.
Mengapa demikian? Sebab konteks zinah yang sebenarnya adalah hubungan seksual di luar pernikahan. Sementara kondom adalah alat kontrasepsi yang biasa digunakan.
Baca Juga: Penyebab Hilangnya 4 Jari Giri Pamungkas dan Cerita Dirinya Di-PHK PT HRI Secara Sepihak
Pertanyaannya adalah jika minuman keras diminum menggunakan gelas mengapa gelas yang disita dan dirazia? Padahal masayarakat masih bisa saja meminumnya tanpa gelas atau menggantinya dengan mangkuk, misalkan.
Artinya, ketika kondom disita dari minimarket yang ada di kota, tidak akan mengurangi hasrat para pasangan untuk melakukan hubungan seksual. Nyaris tidak ada pengaruhnya.
Lagipula minimarket juga sudah memberi aturan bahwa kondom tidak diperjualbelikan secara bebas untuk anak di bawah umur. Itu sebabnya kenapa tempatnya selalu dekat dengan kasir.
Padahal kalau mau bicara zinah, dalam pasal-pasal KUHP sudah dijelaskan bahwa hubungan seksual yang dapat dipidana adalah hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun.
Baca Juga: Tafsir Sejarah Valentine yang Harus Kamu Tahu dan Hukum Merayakan Hari Valentine Bagi Umat Islam
Atau, hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinaaan, sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak.
Dan yang masuk perzinahan lainnya yakni hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.
Nah, artinya selain dari kondisi-kondisi yang sudah diatur dalam KUHP di atas maka berdasrkan asa legalitas bahwa seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya (mau sudah menikah ataupun belum), jika atas dasar suka dan sudah dewasa maka tidak dapat dijerat pasal perzinaan.
Kalau begini kan jadinya saya mikir, mereka kan pacaran dan sama-sama suka, kok pemerintah yang sibuk, ya? Apa kelamin masyarakat ini milik negara, ya? Hmm.***