PSU PESAWARAN: BEBAN APBD DAN TANTANGAN PEMBANGUNAN DAERAH - Opini Arya Dwi Yuda Mahasiswa Universitas Bandar Lampung

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 12:00 WIB
PSU PESAWARAN (blorakab.go.id)
PSU PESAWARAN (blorakab.go.id)

Dengan Konsekuensi ini sudah semestinya penyelenggara Pemilu dapat melakukkan evaluasi secara stuktural, karena akibat dari kerja kerja penyelenggara pemilihan mulai dari KPU, Bawaslu, Gakungdu, dan DKPP yang tidak melakukan pemeriksaan secara subtansi dengan membatalkan surat pengganti ijazah sedari awal proses pencalonan mestinya APBD yang seharusnya di alokasikan untuk kesejahteraan rakyat mesti di “gadai” dengan beban PSU.

Tantangan pembangunan daerah dalam hal ini kabupaten Pesawaran menjadi beban Eksekutif atau pemerintahan daerah sebagai pelaksana undang-undang. Kabupaten dengan jumlah penduduk 487.153 jiwa dan jumlah 11 kecamatan ini menurut data BPS Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Menurut penulis jangan sampai kesejahteraannya diabaikan dengan pengalokasian dana daerah yang tidak memprioritaskan pembangunan daerah, baik infastuktur maupun pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga: Mengapa Kekuasaan Politik Berperan Penting Bagi Perkembangan Penyebaran di Indonesia? Ini Jawabannya

POTENSI-POTENSI

Potensi yang kemudian bisa terjadi dengan adanya pemilihan suara ulang ini adalah yang pertama, ketidakpastian pembangunan daerah dan tensi politik yang memanas karena pendukung setiap pasangan calon serta adanya politik uang.

Keabsahan dokumen yang dibawa ke Perselisihan Hasil menjadi refleksi bahwa tidak sesuainya das sollen dan das sein, penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi ulang seharusnya bisa menjadi dasar verifikasi secara subtansi setiap dokumen peryaratan pasangan calon, tetapi pada kenyataannya penyelenggara Pemilu atas dasar praduga keabsahan atau mengakui keabsahan setiap dokumen sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, menjadi alasan untuk penyelanggara pemilu meloloskan pasangan calon.

Hal ini berdampak kepada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi atas dasar keabsahan Dokumen pesyaratan calon.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menggerakkan Roda Literasi Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 | 18:37 WIB

DEMONSTRASI: AKUMULASI KEKECEWAAN RAKYAT

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:02 WIB

MARWAH KAMPUS TUMBANG LEWAT IZIN TAMBANG

Selasa, 28 Januari 2025 | 06:00 WIB

Penyebab Banjir di Bandar Lampung Pure Cuaca Ekstrem?

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB

Pesan Penting untuk Anakku....

Selasa, 16 Januari 2024 | 20:32 WIB

Harap-harap Cemas PON Lampung

Senin, 27 November 2023 | 19:56 WIB
X