Dalam Islam, setiap ibadah diawali dengan niat yang tulus. Berikut adalah niat i'tikaf yang dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi:
نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى
Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Klaim DPR Sudah Dialog Soal UU TNI, Kami Lakukan Komunikasi Intens.”
Syarat I'tikaf
Untuk melakukan i'tikaf, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Beragama Islam – I'tikaf hanya dapat dilakukan oleh seorang Muslim.
2. Berakal sehat – Orang yang dalam keadaan tidak sadar atau kehilangan akal tidak bisa beri'tikaf.
3. Suci dari hadats besar – Mereka yang sedang dalam keadaan junub, haid, atau nifas tidak diperbolehkan beri'tikaf sebelum mereka bersuci terlebih dahulu.
Baca Juga: BONGKAR! Hasto Kristiyanto Klaim Diancam Jadi Tersangka jika PDIP Pecat Joko Widodo
Hukum I'tikaf
I'tikaf memiliki hukum sunnah, yang berarti ibadah ini tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan, terutama pada 10 malam terakhir Ramadan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang ingin beri'tikaf bersamaku, maka beri'tikaflah pada sepuluh malam terakhir." (HR Ibnu Hibban).
Dari hadits ini, kita dapat memahami bahwa i'tikaf adalah bagian dari sunnah Rasulullah yang memiliki keutamaan besar.