ASPIRASIKU - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., memberikan saran atas tewasnya tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan saat melakukan penggerebakan judi sabung ayam.
Akbar menegaskan pentingnya pengusutan tuntas dan transparan terhadap kasus yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) lalu tersebut.
Dalam peristiwa tersebut, tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan meninggal dunia akibat luka tembak di kepala.
Korban tewas terdiri dari Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan, Iptu Lusiyanto, serta dua anggota lainnya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripka M. Ghalib Surya Ganta.
Baca Juga: Buruan Daftar! Kesempatan Mendapatkan Beasiswa KNB 2025 untuk Mahasiswa Internasional
Ketiganya gugur saat menjalankan tugas setelah disambut tembakan oleh orang tak dikenal saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.50 WIB.
Dalam perkembangan kasus ini, dua oknum anggota TNI telah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai saksi untuk menjalani proses pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung.
Selain itu, seorang warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pembunuhan ini harus diproses dengan tegas, apalagi melibatkan senjata api dan dilakukan oleh oknum. Penegakan hukum yang transparan sangat dibutuhkan,” tegas Akbar dikutip dari ugm.ac.id.
Baca Juga: Kesempatan Emas! Fast Retailing Foundation Buka Beasiswa Kuliah di Jepang untuk Mahasiswa Indonesia
Peristiwa baku tembak yang melibatkan anggota TNI dan Polri bukanlah kejadian pertama di Indonesia.
Konflik semacam ini kerap terjadi akibat perebutan wilayah pengamanan ilegal, seperti arena perjudian, diskotik, hingga jasa pengamanan.
Akbar menambahkan bahwa tugas Polri dan TNI memiliki ranah yang berbeda. Polri bertugas menjaga keamanan dan memerangi kejahatan, sedangkan TNI berperan dalam pertahanan negara.
“Dalam kasus ini, judi sabung ayam adalah ranah kewenangan Polri, bukan TNI,” jelasnya.