64 Anak Terjerat Hukum Usai Demo Ricuh di Jawa Timur, Wagub Emil Dardak Jelaskan Alasan Ini

photo author
- Jumat, 12 September 2025 | 09:00 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak angkat bicara terkait proses hukum anak di bawah umur usai kasus demo ricuh di Jatim.  ((Instagram.com/@emildardak))
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak angkat bicara terkait proses hukum anak di bawah umur usai kasus demo ricuh di Jatim. ((Instagram.com/@emildardak))

Surabaya, ASPIRASIKU – Sebanyak 64 anak di bawah umur harus berhadapan dengan hukum usai aksi demonstrasi berujung ricuh di sejumlah wilayah Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2025.

Jumlah tersebut cukup besar sehingga menimbulkan perhatian publik, mengingat yang terlibat adalah usia belia.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak-anak ini tidak dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga: Indonesia Dorong Pariwisata Berkelanjutan di Forum G20 Afrika Selatan

Ia menyebut aparat penegak hukum sudah memilah secara ketat sebelum menetapkan status hukum.

“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya, kita belum lama ini melihat lebih dari 50 anak dikembalikan ke orang tua. Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat saksama,” kata Emil di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (11/9/2025).

Menurut Emil, sebagian besar kasus anak berhadapan hukum (ABH) telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkoba

Namun, tidak semua kasus bisa dihentikan di tahap tersebut, terutama yang dinilai serius dan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi. Ada anak-anak yang tingkat keterlibatan dan potensi anarkistisnya tinggi, sehingga perlu proses hukum,” ujarnya.

Emil menjelaskan, sistem peradilan anak memiliki pendekatan berbeda dari peradilan orang dewasa.

Baca Juga: Ucapan Kontroversial Menkeu Purbaya, Tantowi Yahya: Dia Bicara Bahasa Pasar!

Konsep utamanya adalah pembinaan agar anak bisa memperbaiki diri, bukan sekadar menghukum.

“Karena masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda. Konsepnya bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X