Denpasar, ASPIRASIKU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap menerima tunjangan rumah dan transportasi meski besaran nilainya kini tengah dievaluasi.
Keputusan ini memicu sorotan publik yang menilai perlunya transparansi dan penyesuaian agar tidak melampaui kemampuan keuangan daerah.
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa pemberian tunjangan merupakan hak keuangan yang diatur regulasi.
Baca Juga: Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Mabes TNI ke Polda Metro Jaya: Ide Tidak Bisa Dipenjara
Namun, ia menekankan pentingnya menyesuaikan besaran tunjangan dengan kondisi keuangan daerah.
“Siapa pun penyelenggara negara baik dari pusat maupun tingkat banjar itu tata kelolaannya berdasarkan regulasi. Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah ada, maka itu adalah merupakan hak sesuai regulasi, ya kita harus beri,” ujar Giri kepada awak media di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Giri memastikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Bali tetap akan diberikan.
“Tetap, karena akan dilakukan regulasi. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengakui adanya kemungkinan penurunan nilai tunjangan.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Lowongan Kerja PCPM BI Angkatan 40 Dibuka, Ini Kualifikasi dan Bidang Studi yang Dibutuhkan
“(Besaran perumahan dan tunjangan akan diturunkan) mungkin, itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti akan dipublikasikan. Tapi hari ini kita mengikuti apa yang menjadi keputusan di pusat,” jelas Dewa.
Berdasarkan Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2017, tunjangan DPRD Bali terbilang fantastis.