Ketua DPRD berhak menerima Rp54 juta per bulan, wakil ketua Rp45,5 juta, dan anggota DPRD Rp37,5 juta per bulan.
Sementara untuk tunjangan transportasi, setiap anggota dewan menerima Rp24 juta per bulan, mencakup biaya sewa kendaraan, bahan bakar, dan gaji sopir.
Saat ini publik masih menunggu kepastian hasil evaluasi Pemprov Bali bersama Kemendagri untuk menentukan apakah tunjangan DPRD akan tetap dipertahankan atau mengalami pemangkasan.***