DPR Tegaskan Anggota Dewan yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 11:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan.  (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. (Instagram/sufmi_dasco)

Jakarta, ASPIRASIKUDPR RI memastikan anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) masing-masing tidak lagi memperoleh hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegas Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Dasco menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Mendagri Tito Klaim Inflasi Pangan Turun, Stok Beras Nasional Aman

Rapat tersebut menghasilkan enam poin keputusan yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani bersama dirinya.

Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.

Ia menekankan bahwa mekanisme penonaktifan anggota DPR oleh parpol tetap harus melalui koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga: TNI Respons 17+8 Tuntutan Rakyat, Begini Jawabannya

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI berkoordinasi dengan mahkamah parpol yang memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” jelasnya.

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR saat ini dinonaktifkan oleh parpol mereka. Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut di antaranya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah di internal parpol akan berdampak langsung terhadap hak-hak finansial yang biasanya diterima setiap bulan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X